izin
usaha adalah bentuk persetujuan atau pemberian izin dari
pihak berwenang atas penyelenggaraan kegiatan usaha. tujuannya adalah untuk memberi
pembinaan, arahan serta pengawasan sehingga usaha bisa tertib dan menciptakan
pemerataan kesempatan kerja demi terwujudnya keindahan pembayaran pajak, dan
menciptakan keseimbangan perekonomian dan perdagangan.
Tujuan :
·
Agar mudah dalam pengawasan
·
Agar mudah dalam perencanaan
·
Agar mudah dalam pengarahan
Supaya tertib dan menimbulkan keindahan, pembayaran,
pembinaan
Bentuk-bentuk Surat Izin :
Ø SITU : surat izin tempat usaha
Ø SIUP : surat izin usaha perdagangan
Ø NPWP : nomer pokok wajib pajak
Ø NRP/TDP : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
Ø IMB : izin mendirikan bangunan
Ø NRB : nomer rekening bank
Ø AMDAL : analisis mengenai dampak lingkungan
Ø SITU : surat izin tempat usaha
Ø SIUP : surat izin usaha perdagangan
Ø NPWP : nomer pokok wajib pajak
Ø NRP/TDP : nomer registar perusahaan/tanda daftar perusahaan
Ø IMB : izin mendirikan bangunan
Ø NRB : nomer rekening bank
Ø AMDAL : analisis mengenai dampak lingkungan
Berikut adalah Contoh dari beberapa surat izin usaha:
1.
Izin
Prinsip
2.
Surat
Izin Penggunaan Tanah
5.Tanda
Daftar Perusahaan(TDP)
6. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan(AMDAL)
8.Nomor
Pokok Wajib Pajak(NPWP)
9.Izin
Mendirikan bangunan(IMB)