Apakabar sodara? Hehe tanya mulu..kan kalo tanya jadi
lebih akreb gtu :D
 Saat ini apakah saudara sudah menginjak usia
dewasa(17-20th)? Jika sudah, apakah anda sudah mempunya kartu remi?,ehk salah
KTP? Pastinya harus dong punya ktp. Apasih KTP itu? Ktp adalah Kartu Tanda
Penduduk(KTP) warga negara indonesia dan yang berdomisili di wilayah kesatuan
republik indonesia. Tapi jika anda baru saja berumur 17th dan ingin membuat KTP
saya rasa sangat mudah. Dari pada panjang lebar lebih baik cap cus kita jalan
buat ktp.
Saat ini apakah saudara sudah menginjak usia
dewasa(17-20th)? Jika sudah, apakah anda sudah mempunya kartu remi?,ehk salah
KTP? Pastinya harus dong punya ktp. Apasih KTP itu? Ktp adalah Kartu Tanda
Penduduk(KTP) warga negara indonesia dan yang berdomisili di wilayah kesatuan
republik indonesia. Tapi jika anda baru saja berumur 17th dan ingin membuat KTP
saya rasa sangat mudah. Dari pada panjang lebar lebih baik cap cus kita jalan
buat ktp.
Apa saja yang harus anda bawa?
-Kartu Keluarga
-Akte(kadang memang di butuhkan) meski g slalu sih
buat jaga2 aja
-dan sedikit uang untuk jaga-jaga apabila haus,untuk
beli air minum. Karena di dalam biaya pembuatan KTP, jika sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 pasal
79A adalah gratis, atau tanpa adanya pungutan biaya apapun.( jadi gpp
dong bisa buat beli es uangnya :D)
Adapunprosedur mengurus KTP baru adalah sebagai
berikut:
- Datanglah ke RT/ RW untuk
     mendapatkan surat pengantar pembuatan KTP.
- Bawa surat pengantar tersebut
     ke kantor lurah, serahkan ke petugas dan isi formulir permohonan pembuatan
     KTP, tanda-tangangi dan serahkan ke lurah(biasanya ga memakan banyak
     waktu).
- Lurah akan menandatangani surat
     permohonan tersebut dan menyerahkannya kembali.
- Bawa surat permohonan tersebut
     berserta foto kopi Kartu keluarga ke Kantor Camat, dan serahkan ke
     petugas. Pada dasarnya sampai disini proses pembuatn KTP baru telah
     selesai.
- Petugas kecamatan akan
     memverifikasi dan validasi data kependudukan kita, selanjutnya surat
     permohonan disampaikan ke camat untuk ditanda tangani dan akan diteruskan
     ke Dinas Pencatatan Sipil (dilakukan oleh petugas).
- Setelah semua proses diatas
     tugas kita hanya menunggu terbitnya KTP baru, biasanya KTP sementara (non
     elektronik) akan terbit dalam beberapa hari saja(apabila tidak terjadi
     halangan, Karena saya memakan waktu 2bulan baru selesai. Ntah problemnya
     di sistem atau kertas KTP-nya)
- Maka selesailah prosedur
     pembuatan KTP, tinggal tunggun aja jadinya kapan. Karena di Tempat asal
     saya(Sukoharjo,Jateng) terkadang di kirim ke kelurahan dan di berikan ke
     RT, lalu di berikan pada saya.
Dan apabila anda
menyumbang(memberi pungutan kepada pihak-pihak yang terlibat di dalam pembuatan
KTP) Maka anda tidak menghormatii dan tidak mengerti jalannya prosedur
demokrasi.Dan oleh sebab itulah mengapa dapat menjadi jamur di kemudian hari.
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
 
